Selasa, 04 Juli 2017

MPR TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN MENGUBAH UUD 1945



.

Sesuai dengan  ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 serta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan UUD 1945 maka MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.

Demikian pun menurut UU No.4/1999 Tentang Susduk MPR, Tap.MPR No.II/1999 yang ditandatangani Amin Rais dkk.Tap MPR tersebut berlaku pada saat amandemen/perubahan  1 s/d 4 UUD 1945 dilakukan.


Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 4 Tahun 1999 Tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH antara lain menentukan :

BAB VI
KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD

Bagian Pertama
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD

Pasal 32
(1)                MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
(3)                Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

Demikianpun menurut  Ketetapan MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT  REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1999 Tentang PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MPR tidak mempunyai wewenang mengubah UUD 1945.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN
WEWENANG MAJELIS

Pasal 2
Majelis adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan Lembaga  Tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Pasal 3
Majelis mempunyai tugas :
a. menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
c.  memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 4
Majelis mempunyai wewenang :
a.  membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara  yang lain, termasuk penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara;
b.  memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan  Majelis;
c.  menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil  Presiden;
d.  meminta pertanggungjawaban dari Presiden mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
e.  mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya  apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar Garis-garis Besar Haluan Negara dan/atau Undang- Undang Dasar;
f.  mengubah Undang- Undang Dasar;
g.  menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis;
h.  menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota;
i.   mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota

Hingga UU No.22/2003 tentang Susduk MPR juga tidak  memberi wewenang kepada MPR mengubah UUD 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 Tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH antara lain menentukan :

Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang

Pasal 11
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.             mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.             melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
c.              memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
d.             melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.              memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f.               memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g.             menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.


Wewenang MPR mengubah UUD 1945 baru ada diatur UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 27 TAHUN 2009  TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN  DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang antara lain menentukan :

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatanterhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak  dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon  presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan  calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 yang kemudian dipertegas oleh UU No.4 Tahun 1999, No.Tap.MPR No.II/1999, UU No.22/2003 jelas dan tegas bahwa MPR tidak memiliki wewenang mengubah UUD 1945.

UU No.4 Tahun 1999 dengan tegas menentukan bahwa tugas dan wewenang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian menurut Hukumnya, tugas dan wewenang MPR ditentukan dalam UUD 1945 yang harus dijabarkan dalam Undang-undang atau Ketetapan MPR sebagai peraturan Pelaksana atau peraturan organik dari UUD 1945.Tidak dibenarkan adanya Undang-undang atau Tap MPR yang membuat atau menentukan tugas dan wewenang MPR selain tugas dan wewenang MPR ditentukan dalam UUD 1945. Dalam hal ini UU No.4/1999 maupun Tap.MPR No.II/1999, hingga UU No.22/2003  masih sesuai dan mengikuti UUD 1945.

Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1999
(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian pun Tap.MPR No.II/1999 tidak memberi tugas dan wewenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD.  

Pasal 3
Majelis mempunyai tugas :
a. menetapkan Undang-Undang Dasar;

Ketentuan Pasal 3 UU No.4/1999 tersebut dengan tegas menentukan tugas MPR menetapkan Undang-Undang Dasar bukan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 atau menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pasal 4
Majelis mempunyai wewenang :
f.  mengubah Undang- Undang Dasar;

Ketentuan Pasal 4 dengan tegas menentukan wewenang MPR mengubah  Undang-Undang Dasar bukan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Demikian juga UU No.22/2003 tidak memberi tugas dan wewenang kepada MPR untuk menetapkan maupun mengubah UUD 1945.

Pasal 11
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
h. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

Tugas dan wewenang MPR yang ditentukan oleh UU No.4 /1999, Tap.MPR No.II/1999 hingga UU No.22/2003 masih sesuai dan tidak menyimpang dari tugas dan wewenang MPR ditentukan oleh UUD 1945 sebagaimana dipertegas oleh Pasal 32 ayat 2 UU No.4/1999.

Menurut Hukumnya, tugas dan wewenang ditentukan oleh UUD 1945 seperti melakukan sepenuhnya kedaulatan yang ada ditangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) , menetapkan UUD dan haluan Negara (Pasal 3 UUD 1945), Kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia (Pasal 4 UUD 1945), memilih dan memberhentikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI (Pasal 6 UUD 1945) yang harus ditetapkan oleh MPR bukan memberi tugas dan kewenangan yang tidak diatur oleh UUD 1945.

Baik secara juridis maupun de fakto, belum ada Undang-undang Dasar yang ditetapkan oleh MPR disebut dan dimaksud Pasal 3 UUD 1945.Dengan perkataan lain MPR belum melaksanakan tugas menetapkam Undang-undang Dasar disebut dan dimaksud Pasal 3 UUD 1945.

Oleh karena itu menurut Hukumnya, belum ada Undang-undang Dasar yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimaksud Pasal 37 UUD 1945. 

Tugas dan wewenang MPR menetapkan dan mengubah UUD 1945 baru ada pada UU No.27/2009.

Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang: 
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Tugas dan wewenang MPR ditentukan Pasal 4 UU No.27/2009 merupakan tugas dan kewenangan yang tidak ada diatur oleh UUD 1945. UUD 1945 tidak memberi tugas dan wewenang kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD 1945 memberi tugas dan wewenang kepada MPR untuk menetapkan Undang-undang Dasar (Pasal 3) dan mengubah Undang-undang Dasar (Pasal 37).Tugas dan wewenang tersebut juga dipertegas oleh UU No.4/1999, Tap.MPR No.II/1999 dan UU No.22/2003.

Dengan perkataan lain perbuatan  MPR mengubah UUD 1945 baik perubahan pertama hingga perubahan keempat adalah perbuatan tanpa kewenangan.

Demikian sekilas wewenang MPR menurut UUD 1945 maupun menurut UU No.4/1999, Ketetapan MPR Nomor II/1999 hingga UU Nomor 22/2003. Semoga dapat membantu memahami bahwa sampai dengan tahun 2003 (sejak perubahan pertama dilakukan hingga perubahan keempat UUD 1945 selesai) MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.

Wewenang MPR mengubah UUD 1945 baru ada 10 (sepuluh) tahun kemudian setelah MPR melakukan perubahan UUD 1945 dan 7 (tujuh) tahun setelah selesai mengubah UUD 1945 menjadi UUD 1999, UUD 2000, UUD 2001 dan UUD 2002 yakni dengan UU No.27/2009 Pasal 4 huruf a.

Tindakan mengubah UUD 1945 (perubahan pertama hingga perubahan keempat) merupakan perbuatan melawan Hukum.

Oleh karena MPR tidak mempunyai wewenang mengubah UUD 1945, maka menurut Hukumnya perubahan UUD 1945 (perubahan pertama s/d perubahan keempat) adalah TIDAK SAH dan BATAL.
Oleh karena itu perubahan UUD 1945 (perubahan pertama hingga perubahan keempat) tergolongan pada perbuatan melawan Hukum.
(foto Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1945 di Pengadilan Negeri Sleman - D.I Yogyakarta)

Itulah sekelumit alasan hukum secara juridis formal bahwa Perubahan/Amandemen UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL.

Mari SEGERAKAN Kembali Kembali Ke UUD 1945.

Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Boleh dibagikan, copas, kutip dan viralkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar